
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI
Jl. Raya Sesela Gunungsari Lombok Barat 83351 telp. (0370) 648514
Website : www.smkn-1gunungsari.sch.id Email : smkngunungsari @ymail.com
TATA TERTIB GURU
- Guru memahami, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik
- Guru berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan, yaitu :
- Senin : Seragam warna khaki
- Selasa : Atasan Batik Tenun Ikat – Bawahan rok panjang / celana panjang warna hitam
- Rabu : Atasan putih – Bawahan rok panjang / celana panjang warna hitam
- Kamis : Atasan Batik Sasambo / Khas Sekolah – Bawahan rok / celana panjang hitam
- Jumat : Baju koko / Gamis – warna putih – Bawahan rok / celana panjang
- Sabtu : Pakaian Olahraga / Pramuka / Bebas rapi sesuai
- Guru hadir dan berada di sekolah sesuai ketentuan jam kerja dalam ESENSI ( Elektronik Absensi )
- Guru yang mengajar jam pertama atau terakhir agar mengawasi dan membimbing siswa untuk membersihkan kelas dan berdoa
- Guru mengisi daftar hadir dan menandatangani Jurnal KBM setiap melaksanakan tugas mengajar di
- Guru membuat dan melengkapi diri dengan administrasi/perangkat
- Guru menghadiri rapat dinas, upacara bendera, pembinaan imtaq dan kegiatan
- Guru yang berhalangan hadir :
- Menyampaikan ijin kepada kepala sekolah melalui Wakasek. Kurikulum dan ;
- Menyampaikan tugas KBM untuk siswa melalui Guru Piket / Wali Kelas;
- Guru yang berhalangan hadir karena sakit lebih dari 3 hari, melampirkan Surat Keterangan Sakit dari dokter.
- Guru menggunakan fasilitas pembelajaran milik sekolah dengan penuh tanggungjawab, turut aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
- Guru membangun komunikasi yang sehat dan harmonis dengan siswa dan sesama guru lainnya serta tenaga administrasi sekolah dalam pelaksanaan tugas kedinasan di
- Guru bertanggungjawab secara profesional dalam pelayanan pendidikan kepada siswa dan orangtua/masyarakat melalui Walikelas dan Guru
- Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur oleh kepala sekolah berdasarkan pertimbangan peraturan dan norma daerah yang
.


PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI
Jl. Raya Sesela Gunungsari Lombok Barat 83351 telp. (0370) 648514
Website : www.smkn-1gunungsari.sch.id Email : smkngunungsari @ymail.com
Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Kode etik ini merupakan keputusan Kongres XX PGRI No. VI/KONGRES/X/PGRI.2008 Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial,
etika, dan kemanusiaan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan
- Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang


PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI
Jl. Raya Sesela Gunungsari Lombok Barat 83351 telp. (0370) 648514
Website : www.smkn-1gunungsari.sch.id Email : smkngunungsari @ymail.com
Dasar Hukum :
Peraturan Mendiknas No.24 Tahun 2008 tentang Standar TAS (Tenaga Administrasi Sekolah) :
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
TATA TERTIB
TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH ( PEGAWAI )
- Pegawai hadir dan berada di sekolah selama jam kerja yaitu mulai pukul 07.30 s/d 30
- Khusus tenaga kebersihan, hadir paling lambat 07.15 Wita
- Pegawai yang berhalangan hadir wajib menyampaikan ijin kepada kepala sekolah melalui Koordinator
- Apabila pegawai sakit lebih dari 3 hari, maka harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter / fasilitas kesehatan
- Pegawai yang akan meninggalkan sekolah untuk suatu keperluan harus meminta ijin kepada kepala sekolah melalui Koordinator
- Pegawai wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan, kecuali unit kerja tertentu dengan pakaian kerja sesuai
- Pegawai wajib mengikuti kegiatan dinas sesuai ketentuan /
- Setiap pegawai mengutamakan tugas dinas secara profesional di atas kepentingan pribadi dengan saling membantu dan bekerjasama dengan pegawai lainnya secara
- Setiap pegawai bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada kepala sekolah melalui Koordinator
- Setiap pegawai turut berperanserta dalam pengamanan sekolah dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan
- Setiap pegawai wajib menjunjung tinggi etika komunikasi dan berperilaku sopan santun sesuai dengan norma agama, masyarakat dan norma kepantasan
- Segala bentuk pelanggaran tata tertib ini akan dilakukan pembinaan sebagaimana
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam tatatertib ini akan diatur

