
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI
Jl. Raya Sesela Gunungsari Lombok Barat 83351 telp. (0370) 648514
Website : www.smkn-1gunungsari.sch.id Email : smkngunungsari @ymail.com
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 421.5/090/SMKN.1/VI/2023
Tentang
PENETAPAN JANJI SISWA DAN TATA TERTIB SISWA
SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI
Kepala SMK Negeri 1 Gunungsari ;
Menimbang | :
: | Bahwa guna memantapkan kepribadian siswa dalam mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan ; |
Mengingat | : | 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 2. Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. 3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ; 4. Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah; 5. Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan ; |
Menetapkan | : | 1. Tata tertib Siswa SMK Negeri 1 Gunungsari sebagaimana pada lampiran 1; 2. Janji Siswa SMK Negeri 1 Gunungsari sebagaimana pada lampiran 2 ; 3. Tim Penegak Disiplin Siswa sebagaimana tertera pada lampiran 3; 4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan ketetapan ini akan ditinjau kembali dan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. |

Ditetapkan di : Lombok Barat Pada Tanggal : 5 Juli 2023 Kepala Sekolah,
Bakiriyanto, S.Pd. Pembina Tk. I / IV b
NIP 196809091990031014
D. SANKSI – SANKSI / BOBOT SKOR PELANGGARAN
- Siswa yang melanggar tata tertib dikenai sanksi pembinaan secara bertahap berupa teguran, peringatan, skorsing sampai dengan pengembalian siswa ke orangtua tergantung dari bobot pelanggaran.
- Setiap siswa mendapatkan skor 100 saat mulai masuk terdaftar sebagai
- Skor sanksi akan mengurangi skor awal yang dihitung ketika siswa melakukan
- Bobot pelanggaran dan pemberian skor sanksi diatur sebagai berikut :
No. | Bentuk Pelanggaran | Skor Sanksi |
1 | Berpakaian tidak sesuai ketentuan seragam | 10 |
2 | Berhias berlebihan, mengecat rambut ( selain warna hitam ) dan bertatoo . | 10 |
3 | Memanjangkan rambut ( khusus pria ) atau bentuk potongan rambut tidak wajar | 10 |
4 | Terlambat 60 menit atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan | 10 |
5 | Meninggalkan kelas saat belajar, tanpa ijin guru | 15 |
6 | Membuat kegaduhan atau mengganggu kelas lain yang sedang belajar | 15 |
7 | Membuat coretan, mengotori dan atau merusak meja, kursi dan tembok kelas | 15 |
8 | Mengoperasikan handphone saat KBM tanpa seijin guru | 15 |
9 | Tidak mengikuti upacara bendera, imtaq dan senam tanpa ijin | 20 |
10 | Membuat surat ijin palsu dan atau menghadirkan bukan orangtua/wali ke sekolah | 20 |
11 | Menyontek dan atau berbuat curang dalam ujian / penilaian | 20 |
12 | Membawa senjata tajam dan barang lain yang tidak ada hubungannya dengan KBM | 25 |
13 | Melompat pagar dan atau masuk / keluar kelas melalui jendela | 25 |
14 | Mencuri, berjudi, berbuat asusila, dan atau melanggar norma sosial masyarakat | 50 |
15 | Bersikap tidak sopan dan atau melawan guru dan pegawai | 50 |
16 | Melakukan ancaman, perundungan ( bullying) dan atau terlibat perkelahian | 75 |
17 | Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, minuman keras dan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba | 75 |
18 | Terlibat dalam pornografi dan pornoaksi dalam bentuk media apapun | 75 |
19 | Menyebarkan berita bohong, provokatif dan kegiatan kontra-produktif lainnya | 75 |
20 | Memalsukan stempel sekolah, tandatangan guru dan atau kepala sekolah | 75 |
21 | Terbukti hamil atau menghamili dan atau telah menikah. | 75 |
E .TINDAK LANJUT PEMBINAAN SISWA
- Sekolah membentuk Tim Penegak Disiplin Siswa yang beranggotakan Wakil Kepala Sekolah, Guru BK, Guru Mata Pelajaran dan Tenaga Administrasi
- Tim Penegak Disiplin Siswa lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan tindakan terukur guna memberikan efek jera kepada
- Hal-hal lain yang belum termasuk dalam tata tertib ini akan dikembangkan sesuai

Lampiran 1 :
Surat Keputusan Kepala SMKN 1 Gunungsari
No : 421.5/090/SMKN.1/VI/2023
TATA TERTIB SISWA
SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI
- Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah;
- Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
B. KBM ( KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR )
- Bel ( tanda masuk ruang kelas ) dibunyikan 5 menit sebelum KBM
- Siswa merapikan kelas dan berdoa bersama dipimpin oleh Ketua Kelas / Guru Mata Pelajaran
- Pukul 07.30 KBM Siswa dinyatakan terlambat apabila hadir ketika KBM sudah dimulai,
- Siswa yang terlambat wajib lapor kepada Guru Piket untuk mendapatkan ijin masuk
- Siswa yang berhalangan hadir wajib memberi permakluman secara tertulis dari orangtua/wali
- Tanpa pemberitahuan tertulis, siswa dianggap membolos ( alpa ).
- Selama kegiatan belajar, siswa dilarang meninggalkan ruangan tanpa seijin Guru Mata Pelajaran atau Guru Piket / Guru BK
- Ijin meninggalkan sekolah karena alasan tertentu hanya diberikan oleh Kepala Sekolah atau Wakasek Kesiswaan atas permohonan langsung dari orangtua/wali
C. PENAMPILAN
- Siswa wajib memakai sepatu dan ikat pinggang warna
- Siswa wajib berpakaian seragam rapi dan sopan sesuai ketentuan yaitu :
- Senin – Selasa : Seragam putih abu berdasi, lengkap dengan atribut OSIS dan Identitas Sekolah
- Rabu – Kamis : Seragam Khas Jurusan / Kompetensi
- Jumat : Pakaian Seragam Imtaq sesuai ketentuan
- Sabtu : Seragam
- Saat upacara bendera, siswa wajib memakai topi sekolah sesuai
- Pakaian olahraga dipakai hanya pada saat kegiatan olahraga atau kegiatan khusus
- Selama kegiatan praktik, siswa wajib memakai pakaian praktik sesuai program
- Siswa dilarang :
- Berhias berlebihan, mengecat rambut ( selain warna hitam ), mengecat kuku dan
- Memanjangkan rambut ( khusus pria ), atau potongan rambut tidak
- Mengoperasikan handphone saat belajar tanpa seijin guru mata
- Membuat surat ijin palsu dan atau berbohong kepada guru dan tenaga administrasi sekolah
- Merusak atau mencuri barang milik sekolah atau terlibat
- Membawa senjata tajam dan barang lain yang tidak ada hubungannya dengan
- Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, minuman keras dan atau terlibat penyalahgunaan
- Melakukan ancaman, perundungan ( bullying) dan atau terlibat
- Melakukan tindakan asusila atau melanggar norma agama dan
- Terlibat dalam tindakan pidana atau pelanggaran hukum

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI
Jl. Raya Sesela Gunungsari Lombok Barat 83351 telp. (0370) 648514
Website : www.smkn-1gunungsari.sch.id Email : smkngunungsari @ymail.com
Lampiran 2 :
Surat Keputusan Kepala SMKN 1 Gunungsari
No : 421.5/090/SMKN.1/VI/2023
SMK NEGERI 1 GUNING SARI
Kami Berjanji :
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Disiplin dan Bertanggungjawab dalam Perbuatan
- Hormat kepada Guru dan Saling Menghargai Sesama Siswa
- Menjaga Kehormatan Diri dan Nama Baik Sekolah

Lombok Barat, 5 Juli 2023 Kepala SMKN 1 Gunungsari
Bakiriyanto, S.Pd. Pembina Tk. I / IV b
NIP 196809091990031014
Keterangan :
- Janji Siswa wajib dihafal, dihayati dan dilaksanakan oleh siswa SMKN 1
- Dibaca setiap upacara dan pada situasi tertentu guna menumbuhkan semangat kebersamaan dan menguatkan ketahanan