PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI
Jl. Raya Sesela Gunungsari Lombok Barat 83351 telp. (0370) 648514
Website : www.smkn-1gunungsari.sch.id Email : smkngunungsari @ymail.com

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 421.5/090/SMKN.1/VI/2023

 

Tentang

PENETAPAN JANJI SISWA DAN TATA TERTIB SISWA

SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI

Kepala SMK Negeri 1 Gunungsari ;

Menimbang

:

 

:

Bahwa guna memantapkan kepribadian siswa dalam mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan ;

Mengingat

:

1.  Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;

2.  Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

3.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;

4.  Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah;

5.  Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan ;

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

1.       Tata tertib Siswa SMK Negeri 1 Gunungsari sebagaimana pada lampiran 1;

2.       Janji Siswa SMK Negeri 1 Gunungsari sebagaimana pada lampiran 2 ;

3.       Tim Penegak Disiplin Siswa sebagaimana tertera pada lampiran 3;

4.       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila

terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan ketetapan ini akan ditinjau kembali dan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Lombok Barat Pada Tanggal : 5 Juli 2023 Kepala Sekolah,

 

Bakiriyanto, S.Pd. Pembina Tk. I / IV b

NIP 196809091990031014

D. SANKSI – SANKSI / BOBOT SKOR PELANGGARAN
  1. Siswa yang melanggar tata tertib dikenai sanksi pembinaan secara bertahap berupa teguran, peringatan, skorsing sampai dengan pengembalian siswa ke orangtua tergantung dari bobot pelanggaran.
  2. Setiap siswa mendapatkan skor 100 saat mulai masuk terdaftar sebagai
  3. Skor sanksi akan mengurangi skor awal yang dihitung ketika siswa melakukan
  4. Bobot pelanggaran dan pemberian skor sanksi diatur sebagai berikut :

No.

Bentuk Pelanggaran

Skor

Sanksi

1

Berpakaian tidak sesuai ketentuan seragam

10

2

Berhias berlebihan, mengecat rambut ( selain warna hitam ) dan bertatoo .

10

3

Memanjangkan rambut ( khusus pria ) atau bentuk potongan rambut tidak wajar

10

4

Terlambat 60 menit atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

10

5

Meninggalkan kelas saat belajar, tanpa ijin guru

15

6

Membuat kegaduhan atau mengganggu kelas lain yang sedang belajar

15

7

Membuat coretan, mengotori dan atau merusak meja, kursi dan tembok kelas

15

8

Mengoperasikan handphone saat KBM tanpa seijin guru

15

9

Tidak mengikuti upacara bendera, imtaq dan senam tanpa ijin

20

10

Membuat surat ijin palsu dan atau menghadirkan bukan orangtua/wali ke sekolah

20

11

Menyontek dan atau berbuat curang dalam ujian / penilaian

20

12

Membawa senjata tajam dan barang lain yang tidak ada hubungannya dengan KBM

25

13

Melompat pagar dan atau masuk / keluar kelas melalui jendela

25

14

Mencuri, berjudi, berbuat asusila, dan atau melanggar norma sosial masyarakat

50

15

Bersikap tidak sopan dan atau melawan guru dan pegawai

50

16

Melakukan ancaman, perundungan ( bullying) dan atau terlibat perkelahian

75

17

Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, minuman keras dan atau terlibat

dalam penyalahgunaan narkoba

75

18

Terlibat dalam pornografi dan pornoaksi dalam bentuk media apapun

75

19

Menyebarkan berita bohong, provokatif dan kegiatan kontra-produktif lainnya

75

20

Memalsukan stempel sekolah, tandatangan guru dan atau kepala sekolah

75

21

Terbukti hamil atau menghamili dan atau telah menikah.

75

E .TINDAK LANJUT PEMBINAAN SISWA
    1. Sekolah membentuk Tim Penegak Disiplin Siswa yang beranggotakan Wakil Kepala Sekolah, Guru BK, Guru Mata Pelajaran dan Tenaga Administrasi
    2. Tim Penegak Disiplin Siswa lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan tindakan terukur guna memberikan efek jera kepada
    3. Hal-hal lain yang belum termasuk dalam tata tertib ini akan dikembangkan sesuai

Lampiran 1 :

Surat Keputusan Kepala SMKN 1 Gunungsari

No : 421.5/090/SMKN.1/VI/2023

TATA TERTIB SISWA

SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI

  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    3. Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah;
    4. Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang

B.  KBM ( KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR )

  1. Bel ( tanda masuk ruang kelas ) dibunyikan 5 menit sebelum KBM
    • Siswa merapikan kelas dan berdoa bersama dipimpin oleh Ketua Kelas / Guru Mata Pelajaran
    • Pukul 07.30 KBM Siswa dinyatakan terlambat apabila hadir ketika KBM sudah dimulai,
    • Siswa yang terlambat wajib lapor kepada Guru Piket untuk mendapatkan ijin masuk
  2. Siswa yang berhalangan hadir wajib memberi permakluman secara tertulis dari orangtua/wali
    • Tanpa pemberitahuan tertulis, siswa dianggap membolos ( alpa ).
  3. Selama kegiatan belajar, siswa dilarang meninggalkan ruangan tanpa seijin Guru Mata Pelajaran atau Guru Piket / Guru BK
  4. Ijin meninggalkan sekolah karena alasan tertentu hanya diberikan oleh Kepala Sekolah atau Wakasek Kesiswaan atas permohonan langsung dari orangtua/wali

C.  PENAMPILAN

  1. Siswa wajib memakai sepatu dan ikat pinggang warna
  2. Siswa wajib berpakaian seragam rapi dan sopan sesuai ketentuan yaitu :
    • Senin – Selasa : Seragam putih abu berdasi, lengkap dengan atribut OSIS dan Identitas Sekolah
    • Rabu – Kamis : Seragam Khas Jurusan / Kompetensi
    • Jumat : Pakaian Seragam Imtaq sesuai ketentuan
    • Sabtu : Seragam
  3. Saat upacara bendera, siswa wajib memakai topi sekolah sesuai
  4. Pakaian olahraga dipakai hanya pada saat kegiatan olahraga atau kegiatan khusus
  5. Selama kegiatan praktik, siswa wajib memakai pakaian praktik sesuai program
  6. Siswa dilarang :
  1. Berhias berlebihan, mengecat rambut ( selain warna hitam ), mengecat kuku dan
  2. Memanjangkan rambut ( khusus pria ), atau potongan rambut tidak
  3. Mengoperasikan handphone saat belajar tanpa seijin guru mata
  4. Membuat surat ijin palsu dan atau berbohong kepada guru dan tenaga administrasi sekolah
  5. Merusak atau mencuri barang milik sekolah atau terlibat
  6. Membawa senjata tajam dan barang lain yang tidak ada hubungannya dengan
  7. Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, minuman keras dan atau terlibat penyalahgunaan
  8. Melakukan ancaman, perundungan ( bullying) dan atau terlibat
  9. Melakukan tindakan asusila atau melanggar norma agama dan
  10. Terlibat dalam tindakan pidana atau pelanggaran hukum

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMK NEGERI 1 GUNUNGSARI

Jl. Raya Sesela Gunungsari Lombok Barat 83351 telp. (0370) 648514

            Website : www.smkn-1gunungsari.sch.id  Email : smkngunungsari @ymail.com

Lampiran 2 :

Surat Keputusan Kepala SMKN 1 Gunungsari

No : 421.5/090/SMKN.1/VI/2023

JANJI SISWA

SMK NEGERI 1 GUNING SARI

Kami Berjanji :

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Disiplin dan Bertanggungjawab dalam Perbuatan
  3. Hormat kepada Guru dan Saling Menghargai Sesama Siswa
  4. Menjaga Kehormatan Diri dan Nama Baik Sekolah

Lombok Barat, 5 Juli 2023 Kepala SMKN 1 Gunungsari

Bakiriyanto, S.Pd. Pembina Tk. I / IV b

NIP 196809091990031014

Keterangan :

  • Janji Siswa wajib dihafal, dihayati dan dilaksanakan oleh siswa SMKN 1
  • Dibaca setiap upacara dan pada situasi tertentu guna menumbuhkan semangat kebersamaan dan menguatkan ketahanan
Scroll to Top